Rekomendasi izin pemakaian tempat

  1. 1. Surat Rekomendasi dari Datok Penghulu
  2. 2. Surat Permohonan
  3. 3 .Foto Copy KTP

  1. 1. Pemohon membawa berkas ke petugas informasi
  2. 2. Petugas informasi mengarahkan pemohon ke petugas Loket
  3. 3. Petugas loket non perizinan memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan membuat kartu kendali
  4. 4. Diverifikasi dan divalidasi oleh Koordinator Pelayanan
  5. 5. Operator mencetak surat rekomendasi Izin Pemakaian Tempat
  6. 6. Diverifikasi dan divalidasi oleh Koordinator Pelayanan dan Sekretaris Kecamatan
  7. 7. Penandatanganan Rekomendasi Izin Pemakaian Tempat oleh Camat
  8. 8. Setelah ditandatangani oleh Camat diadministrasikan dan diserahkan kepada pemohon.

Pelayanan penerbitan rekomendasi izin pemakaian tempat diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari setelah pemohon memenuhi semua persyaratan

Pelayanan penerbitan rekomendasi izin pemakaian tempat gratis

Rekomendasi izin pemakaian tempat

Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.   Kotak Saran

2.   Email  : kotakualasimpang.kecamatan@gmail.com

3.   Website  : kotakualasimpang.acehtamiangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin pemakaian tempat"