Pelayanan penerbitan rekomendasi izin pemakaian tempat diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari setelah pemohon memenuhi semua persyaratan
Pelayanan penerbitan rekomendasi izin pemakaian tempat gratis
Rekomendasi izin pemakaian tempat
Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Kotak Saran
2. Email : kotakualasimpang.kecamatan@gmail.com
3. Website : kotakualasimpang.acehtamiangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store