Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. telah berusia 0 s.d 17 Tahun kurang 1 hari
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Pas Photo warna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk usia di atas 5 tahun

  1. mengambil Nomor antrian
  2. menyerahkan berkas persyaratan
  3. petugas melaksanakan perekaman KIA
  4. petugas mendistribusikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk diserahkan ke Pemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

website : http//disdukcapil.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"