Petugas menyampaikan kartu yang telah jadi/terbit kepada kepada masing-masing PNS.

  1. Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
  2. PNS dari Kepala SKPD
  3. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat yang di tandatangani oleh Kepala SKPD yang bersangkutan atau pejabat kepegawaian
  4. Fotocopy SK Pengangkatan pertama / CPNS (dilegalisir);
  5. Fotocopy SK Pangkat terakhir (dilegalisir)
  6. Fotocopy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan (dilegalisir)
  7. Foto copy Piagam Penghargaan Satyalancana Karya Satya PNS yang pernah dimiliki
  8. Daftar Riwayat Hidup

  1. Pembuatan SE tentang pengajuan usul tanda kehormatan Satyalancana Karyasatya (SLKS) PNS ditujukan kepada para Kepala SKPD.
  2. Setiap SKPD membuat usulan tanda kehormatan SLKS ditujukan kepada Kepala BKD Kabupaten Nias Utara
  3. Pemeriksaan berkas usulan tanda kehormatan SLKS.
  4. Tanda kehormatan SLKS yang turun diserahkan kepada PNS.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Petikan keputusan presiden RI tentang penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karyasatya PNS (berbentuk piagam dan tanda jasa).

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKD Kab. Nias Utara Jl. Betlehem Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Petugas menyampaikan kartu yang telah jadi/terbit kepada kepada masing-masing PNS. "