Penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Istri (Karis)

  1. Fotocopy sah SK CPNS
  2. Fotocopy sah SK PNS;
  3. Fotocopy sah STTPL
  4. - Pasfoto hitam putih ukuran 2x3
  5. Masing-masing persyaratan 1 (satu) rangkap.
  6. Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Istri (Karis = - Fotocopy sah Surat/Akta Nikah 1 lbr; - Pasfoto hitam putih (suami/istri) ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar.

  1. PNS menyampaikan berkas permohonan penerbitan karpeg, karis dan karsu kepada di BKD Kabupaten Nias Utara.
  2. Petugas pengadministrasi karpeg, karis dan karsu mengecek kelengkapan persyaratan.
  3. Jika sudah lengkap, dihimpun dan mengirimkannya kepada Ka. Kanreg VI BKN Medan.
  4. Apabila Karpeg, Karsu dan Karis sudah jadi/terbit, maka petugas BKD mengambil ke Kanreg VI BKN Medan.
  5. Petugas menyampaikan kartu yang telah jadi/terbit kepada kepada masing-masing PNS.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Istri (Karis)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKD Kab. Nias Utara Jl. Betlehem Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Istri (Karis)"