Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. faham untuk menjelaskan dan mengkritik saran

  1. alur komplain rumah sakit umum daerah Ngimbang kabupaten lamongan

  1. Pelapor menyampaikan koplain secara tertulis di kotak saran atau secara lisan.
  2.  Humas menerima dan mecatat ulang complain tersebut.
  3. Menindaklanjuti dan koordinosasi ke unit/Instalasi terkait mengenai komplain.
  4. Dan jika belum terselesaikan maka di lanjutkan ke bidang dan komite terkait untuk di sampaikan ke Direktur.
  5. Direktur menerima dan melakukan tindakan langsung untuk menyelesaikan komplain.
  6. Jika belum terselesaikan Direktur mengkonsultasikan komplain tersebut ke rana hokum.
  7. Penyampaian tanggapan kepada pelapor mengenai komplain tersebut.
  8. Terselesaikan.

Tidak dipungut biaya

pasien rawat jalan pasien rawat inap dan pengunjung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"