Kenaikan Gaji Berkala

  1. Telah tercapai dua tahun dari TMT Kenaikan Gaji Berkala sebelumnya dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  2. Fotokopi SK CPNS, Fotokopi KGB terakhir dan Fotokopi SK Kenaikan Pangkat (KP) terakhir.

  1. PNS yang akan mencapai TMT Kenaikan Gaji Berkala (sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum TMT) mengajukan berkas usulan melalui petugas kepegawaian di BKD Kabupaten Kab. Nias Utara.
  2. Penerimaan berkas pengajuan KGB dari PNS
  3. Pemroses KGB menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan. - Apabila berkas tidak lengkap (BTL) dimintakan kelengkapan berkasnya kepada pengusul. - Berkas lengkap akan diproses.
  4. Berkas pengajuan yang sudah lengkap diproses dan dicetak.
  5. Penelitian dan pemarafan berkas pengajuan oleh Kasubbid Data dan Kesejahteraan Pegawai dan Kabid Pengadaan dan Pembinaan Pegawai (P3).
  6. Pengajuan berkas untuk pemarafan dan penandatangan KGB kepada Kepala BKD Kabupaten Nias Utara.
  7. Pemroses mengagenda berkas KGB yang sudah ditandatangani.
  8. Pemroses membuat tanda terima.
  9. Penyerahan Kenaikan Gaji Berkala yang sudah terbit kepada Pemohon atau PNS yang bersangkutan.

5 (Lima) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kenaikan Gaji Berkala

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKD Kab. Nias Utara Jl. Betlehem Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Gaji Berkala"