surat keterangan kelahiran

  1. KK ASLI
  2. FOTOCOPY KK
  3. FOTOCOPY KTP PELAPOR, ORANG TUA, 2 ORANG SAKSI KELAHIRAN
  4. FOTOCOPY LEGALISIR SURAT NIKAH
  5. SURAT KELAHIRAN BIDAN/DOKTER ASLI DAN FOTOCOPY
  6. MENGISI FOMULIR F.2.01

  1. PASTIKAN PELAPOR PADA KELAHIRAN ADALAH ORANG TUA KANDUNG/KAKEK NENEK/ANGGOTA KELUARGA DALAM SATU KK
  2. SURAT NIKAH ORANG TUA HARUS DILEGALISIRKAN KE KUA SETEMPAT, SURAT NIKAH BAGI YANG BERAGAMA SELAIN ISLAM HARUS SUDAH DI CATATKAN/DIKELUARKAN/DITERBITKAN OLEH DISPENDUKCAPIL
  3. BAGI KELAHIRAN ANAK NOMER 2 DAN SETERUSNYA HARUS MENUNJUKAN AKTE KELAHIRAN ANAK SEBELUMNYA.
  4. JIKA TERDAPAT KETIDAK SESUAI DATA ANTARA SURAT NIKAH DAN KK MAKA HARUS ADA PENYESUAIAN SESUAI PETUNJUK PETUGAS . BISA JADI AKAN DISARANKAN PERUBAHAN KK SEHINGGA DATA AKTE KELAHIRAN DAN KK AKAN SESUAI.
  5. PASTIKAN SURAT KETERANGAN DARI DOKTER TELAH DIREGESTRASI OLEH BIDAN/RUMKIT/DOKTER BERSANGKUTAN SEHINGGA SURAT KETERANGAN DIANGGAP SAH
  6. SETELAH KELENGKAPAN DIANGGAP CUKUP MAKA MASIH AKAN DIVERIFIKASI PETUGAS TPOK DISPENDUKCAPIL KELURAHAN DAN DAN MEMBERI TANDA BERKAS PENGAMBILAN SELANJUTNYA AKAN DI UPLOUD KE DISPENDUKCAPIL KOTA MALANG
  7. SETELAH 10 HARI DARI PENGAJUAN BERKAS MAKA PEMOHON DAPAT MENGAMBIL AKTE KELAHIRAN DAN KK DI KELURAHAN

00.00 PENERIMAAN BERKAS

05.00 PEMERIKSAAN KESESUAIAN BERKAS PEMOHON

05.00 KELENGKAPAN BERKAS 

 

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan kelahiran"