Ijin Perceraian

  1. 1. Surat Permintaan Izin Perceraian
  2. 2. Surat Nikah
  3. 3. SK Pangkat Terakhir
  4. 4. Kartu Keluarga
  5. 5. Kartu Tanda Penduduk Suami/Istri
  6. 6. Surat Keputusan/Pernyataan/Keterangan jika alasannya : ? Salah satu pihak berbuat zinah: Keputusan Pengadilan, Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu ? Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan: Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat, Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan ? Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah: Surat Pernyataan dari Kepala Desa/Lurah, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat; ? Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus: Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ? Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain: hasil visum et repertum dari dokter Pemerintah ? Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga:

  1. Pegawai Negeri Sipil menyiapkan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi permohonan ijin perceraian;
  2. Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi melalui Tata Usaha BKD Provinsi Kalbar untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Disiplin dan Kedudukan Hukum ASN Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan ASN;
  3. PNS menunggu proses administrasi selama kurang lebih 3 bulan.
  4. PNS menerima SK pemberian ijin perceraian.

Apabila berkasnya lengkap maka untuk sampai pada proses persetujuan bisa berlangsung paling lama 2 minggu

Tidak dipungut biaya

SK pemberian Ijin Perceraian

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat dengan ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD

Jl. Ahhmad Yani, Pontianak

  • Telepon : (+62561) 736541 ext. 278
  • Faks : (+62561) 730062
  1. Petugas penerima/pengelola pengaduan :
  • Kasubbag Umum dan Aparatur BKD Prov.Kalbar
  • Lokasi : Ruang Sekretariat BKD Prov.Kalbar

3. Petugas  Pengelolaan  Pengaduan / Kasubbag   Umum dan Aparatur yang tidak menguasai / mengetahui tentang permasalahaan yang diadukan, maka aduan tersebut disampaikan dibagian yang terkait dengan permasalahan yang diadukan tersebut.

4. Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan ASN memberikan jawaban / tanggapan kepada Tamu Pengunjung Pihak yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Perceraian"