Izin Praktek Tenaga Kesehatan Asing

  1. 1. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) mencakup data pribadi, riwayat pendidikan dan pekerjaan, serta daftar publikasi karya ilmiah/karya penelitian dan/atau tindakan medis yang pernah dilakukan;
  2. 2. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh institusi pendidikan tenaga kesehatan yang menerbitkan di negara asal;
  3. 3. Fotokopi sertifikat kompetensi maupun sertifikat kualifikasi tambahan lain yang telah dilegalisir oleh organisasi profesi dan instansi atau badan hukum yang diakui oleh pemerintah di negara asal;
  4. 4. Surat tanda registrasi sebagai tenaga kesehatan yang masih berlaku dari negara asal;
  5. 5. Surat keterangan pengalaman kerja dalam 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya;
  6. 6. Surat keterangan terdaftar sebagai anggota profesi dan aktif melakukan praktik kedokteran untuk dokter/dokter gigi, atau kegiatan di bidang kesehatan untuk tenaga kesehatan lain serta mengikuti pendidikan/pelatihan profesi berkelanjutan (cpd);
  7. 7. Letter of goodstanding dari organisasi profesi negara asal; (atau negara tempat kerja terakhir)
  8. 8. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari negara asal;
  9. 9. Membuat surat pernyataan yang berisi tujuan pendayagunaan ;
  10. 10. Membuat surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan, sumpah profesi kesehatan, dan kode etik profesi kesehatan yang berlaku di indonesia;
  11. 11. Membuat surat pernyataan bersedia melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan ilmu pengetahuan kepada tenaga pendamping;
  12. 12. Fotokopi paspor calon tk-wna;
  13. 13. Mampu berbahasa indonesia dengan baik yang dibuktikan dengan sertifikat dari pusat bahasa indonesia;
  14. 14. Surat pernyataan akan bekerja sesuai keahlian dan uraian penjabaran kompetensinya.

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dilengkapi dengan persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon
  4. 4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya.
  5. 5. DPMPTSP mengirimkan berkas permohonan ke Dinas Kesehatan untuk diproses lebih lanjut.
  6. 6. Dinas Kesehatan menelaah dan mengkaji berkas permohonan beserta persyaratannya dan selanjutnya menerbitkan surat Izin atau Surat Penolakan Izin.
  7. 7. Dinas Kesehatan Mengirimkam kembali berkas permohonan dan Produk Surat Izin atau Surat Penolakan ke DPMPTSP.
  8. 8. DPMPTSP menyerahkan Surat Izin /Surat Penolakan Kepada Pemohon.

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Tenaga Kesehatan Asing

  1. Dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
  2. Telp. (0293) 788249
  3. Fax (0293) 789549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Tenaga Kesehatan Asing"