Pelayanan penerbitan surat rekomendasi izin apotik, toko obat dan jamu diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari setelah pemohon memenuhi semua persyaratan
Pelayanan penerbitan surat rekomendasi izin apotik, toko obat dan jamu gratis
Rekomendasi izin apotik, toko obat dan jamu
Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Kotak Saran
2. Email : kotakualasimpang.kecamatan@gmail.com
3. Website : kotakualasimpang.acehtamiangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store