Pelayanan Cuti Besar

  1. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir
  2. fotokopi sah surat keputusan jabatan teakhir
  3. Bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah (Haji/Umroh/Ziarah Keagamaan)
  4. Jadwal Pemberangkatan
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

  1. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala organisasi melalui atasan langsung
  2. Kepala instansi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
  3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan meneliti berkas permohonan dan apabila persyaratan memenuhi, kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menerbitkan surat izin cuti besar yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
  4. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan kembali ke unit organisasi yang mengusulkan cuti besar untuk diteruskan ke PNS

1,5 hari ( 8 jam)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti Besar

Pengelolaan Pengaduan:

a.Kotak saran/pengaduan di lobi kantor;
b.Telepon (0274) 868405 ext. 1335; Faksimili (0274) 868309
d.Email: bkpp@slemankab.go.id
e.Aplikasi website dan “Lapor Sleman”
f.Petugas pelayanan pengaduan:
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cuti Besar"