Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : Bukti mobilisasi rawat jalan
  2. Pasien BPJS : SEP rawat jalan

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian.
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran oleh admisi.
  3. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran.
  4. 1. pasien umum melakukan pembayaran pendaftaran di kasir sebelum menuju ke poliklinik, 2. pasien peserta BPJS langsung ke poliklinik setelah mendapat nomor antrian poliklinik
  5. Pemeriksaan di poliklinik oleh dokter yang bertugas.
  6. Menjalani pemeriksaan penunjang seperti radiologi atau laboratorium jika diperlukan (pasien umum selanjutnya membayar pemeriksaan penunjang di kasir)
  7. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium atau radiologi kembali ke poliklinik untuk mendapatkan kejelasan dari hasil pemeriksaan penunjang tersebut.
  8. Pengambilan obat di apotek (pasien umum melakukan pembayaran dikasir terlebih dahulu)
  9. Setelah menerima obat dan hasil pemeriksaan pasien diperbolehkan pulang
  10. Jika pasien memerlukan tindakan lebih lanjut, pasien dirawat atau dirujuk

  • 5 menit pengambilan nomor antrian
  • 2 menit cek kelengkapan berkas dibagian admisi
  • 5 menit pendaftaran diloket pendaftaran
  • 5 menit pembayaran pendaftaran dikasir jika pasien umum, namun jika pasien peserta BPJS tidak perlu kekasir langsung ke poli yang dituju
  • 30 menit pemeriksaan oleh dokter
  • Jika dianjurkan dilakukan pemeriksaan penunjang : 1 jam pemeriksaan penunjang seperti radiologi atau laboratorium (pasien umum dibutuhkan waktu 5 menit dikasir untuk pembayaran pemeriksaan penunjang)
  • 10 menit penjelasan hasil pemeriksaan penunjang oleh petugas di poliklinik
  • 10 menit pengambilan obat di apotek (jika pasien umum dibutuhkan 5 menit dikasir untuk pembayaran obat yang akan diambil diapotek)

Waktu diatas berdasarkan lamanya waktu rata-rata satu orang pasien tanpa adanya antrian

  1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

1. Poli Penyakit Dalam 2. Poli Bedah 3. Poli Anak 4. Poli Kebidanan dan Kandungan 5. Poli Mata 6. Poli Syaraf 7. Poli Paru/DOTS 8. Poli Bedah Tulang 9. Poli THT 10. Poli Kulit dan Kelamin 11. Poli/unit Rehab Medik 12. Poli Gigi 13. Poli Umum

  1. Kotak saran didekat pintu masuk utama poliklinik
  2. Kotak survey kepuasan pelanggan di tiap ruangan poli
  3. Aplikasi survey kepuasan pelanggan di depan Apotek RSUD Lubuk Basung
  4. Website RSUD Lubuk Basung : http://rsud.agamkab.go.id/id
  5. Telepon : (0752) 76017
  6. Website Pengaduan : Lapor.go.id
  7. website pelayanan : sipp.menpan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"