Surat Kematian

  1. FOTOCOPY KK
  2. FOTOCOPY KTP PELAPOR, KTP 2 ORANG SAKSI KEMATIAN
  3. KTP ASLI ALMARHUM
  4. FOTOCOPY SURAT NIKAH ALMARHUM
  5. FOTOCOPY AKTE PELAPOR (JIKA BERBEDA ALAMAT DENGAN ALMARHUM)
  6. FOTOCOPY KK PELAPOR (JIKA BERBEDA ALAMAT)
  7. KK ASLI (UNTUK PERBAIKAN DAN PENCETAKAN KK BARU

  1. PASTIKAN BAHWA PELAPOR KEMATIAN ADALAH ANGGOTA KELUARGA DALAM SATU KK, ATAUPUN AHLI WARIS (ANAK KANDUNG) DENGAN MEMBUKTIKAN AKTE KELAHIRAN
  2. PEMOHON ATAU PELAPOR MENGISI FORM KEMATIAN YANG SUDAH TERSEDIA DI KANTOR KELURAHAN ATAUPUN PEJABAT KETUA RT.
  3. PELAPORAN KEMATIAN TIDAK PERLU DIKETAHUI OLEH RT/RW KECUALI UNTUK PENGURUSAN PELAPORAN SURAT KEMATIAN DIBAWAH TAHUN 2010 MAKA HARUS ADA PERNYATAAN YANG DIKETAHUI OLEH RT/RW
  4. PELAPORAN KEMATIAN BAGI YANG ALMARHUM TIDAK MEMILIKI ATAU TIDAK DAPAT MENUNJUKAN SURAT KELAHIRAN (AKTE KELAHIRAN MAKA HARUS MEMBUAT PERNYATAAN ANAK SEORANG IBU DIMANA NANTINYA PADA AKTE KEMATIAN HANYA TERTULIS NAMA IBUNYA SAJA.
  5. PELAPORAN KEMATIAN HARUS BISA MENUNJUKAN SURAT/AKTE NIKAH ALMARHUM HAL INI BERKAITAN JIKA DATA STATUS PADA KK ALMARHUM TERTULIS KAWIN, MAKA HARUS DAPAT MENUNJUKAN SURAT NIKAH JIKA TIDAK MAKA AKAN BERPENGARUH PADA STATUS SUAMI/ISTRI YANG MASIH HIDUP YAKNI MENJADI (BELUM KAWIN)
  6. PENULISAN NAMA ALMARHUM JIKA TIDAK ADA KESESUAIAN ATAU TERDAPAT PERBEDAAN PADA DATA - DATANYA MAKA AKAN MERUJUK PADA SURAT NIKAH/AKTE KELAHIRAN ANAK DENGAN MENYERTAKAN PERNYATAAN NAMA YANG BENAR.
  7. SETELAH BERKAS SESUAI AKAN DIVERIFIKASI KEMBALI OLEH PETUGAS OKP DISPENDUK DI KELURAHAN JIKA SUDAH SESUAI MAKA AKAN DIBERKAN BUKTI PENYERAHAN BERKAS DAN TANGGAL PENGAMBILAN BERKAS
  8. PENGURUSAN SURAT KEMATIAN SEKALIGUS MENGAJUAN KK ATAUPUN KTP UNTUK MERUBAH STATUS
  9. SEPULUH HARI SEJAK BERKAS DIMASUKAN DAN DITERIMA OLEH DISPENDUKCAPIL MAKA AKAN TERCETAK AKTE KEMATIAN , KK DAN ATAU KTP YANG DAPAT DIAMBIL DI KELURAHANMELALUI PETUGAS TPOK KELURAHAN
  10. SEGERA CEK DAN TELITI KESESUAI DATA YANG TELAH TERCETAK SEHINGGA MENGHINDARI KESALAHAN YANG AKAN DITEMUKAN DIKEMUDIAN HARI.

1. 01.0 MENERIMA BERKAS

2. 06.00 MENELAAH KESESUAI BERKAS PEMOHON

3. 03.00 KELENGKAPAN BERKAS

4.  01.00 MENCATAT REGESTRASI KEMATIAN

5. 01.00 PENYERAHAN BERKAS KEPADA OKP DISPENDUK KELURAHAAN UNTUK PROSES AKTE KEMATIAN

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. PENERIMAAN LAPORAN DAN BERKAS BERKAS PENDUKUNG

2. PEMERIKSAAN BERKAS UNTUK DILIHAT KESESUAIAN DENGAN BUKTI PENDUKUNG

3. MENGARAHKAN PEMOHON ATAS VERIFIKASI DARI BUKTI - BUKTI PENDUKUNG, MENGARAHKAN PEMOHON KE PETUGAS OKP DISPENDUK ATAU LANGSUNG KE KANTOR DISPENDUKCAPIL KOTA MALANG 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kematian"