Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. KK ASLI
  2. FOTOCOPY SURAT NIKAH/SURAT CERAI/SURAT KEMATIAN
  3. FOTOCOPY KELAHIRAN MASING MASING ANGGOTA KELUARGA
  4. MENGISI BLANGKO F.101
  5. FOTOCOPY KK LAMA

  1. PERMOHONAN BERKAS DISERTAI PENGANTAR DARI RT/RW
  2. KELURAHAN MENERIMA DAN MENELAAH PERMOHONAN JIKA SESUAI INFORMASI TERSEDIA, PETUGAS MENGUMPULKAN INFORMASI YANG DIMINTA, JIKA INFORMASI TIDAK TERSEDIA, PETUGAS MEMBERITAHUKAN KEPADA PEMOHON.
  3. MENGUMPULKAN DAN MENGELOMPOKAN INFOMASI SESUAI PERMOHONAN
  4. MENELAAH KESESUAIAN PERMOHONAN DENGAN INFORMASI YANG DISEDIAKAN PETUGAS. JIKA SESUAI MENGAJUKAN BERKAS UNTUK DITANDA TANGGANI OLEH LURAH, JIKA TIDAK SESUAI DIHARAPKAN PEMOHON UNTUK MELENGKAPI BERKAS
  5. MENCATAT DAN MENYERAHKAN BERKAS KEPADA PEMOHON UNTUK DIPROSES LEBIH LANJUT.
  6. MENERIMA HASIL DARI PERMOHONAN

1. PENERIMAAN BERKAS

2. PEMERIKSAAN BERKAS DAN VERIFIKASI BERKAS

3. DILANJUTKAN KE PETUGAS OKP DISPENDUK UNTUK PROSES CETAK

 

GRATIS

Rekomendasi Blangko KK

1. PENERIMAAN BERKAS

2. PEMERIKSAAN DAN VERIFIKASI BERKAS

3. DIPROSES OLEH OKP ATAU LANGSUNG DISPENDUKCAPIL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"