Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Surat Nikah
  5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
  6. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran/Penolong Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon mengisi formulir Pengantar Akta Kelahiran Baru, menyerahkan kepada petugas
  3. Menerbitkan Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru

65 Menit

Kelurahan Banjar-Serasan Kecamatan Pontianak Timur
JL. Tanjung Harapan Banjar-Serasan
Kode Pos 78233
Telp. Pengaduan:
(0561) 571097
081257237789 (Norani,SH,ME)
email : banjarserasan@pontianakkota.go.id
SP4N-Lapor! :
Website: lapor.go.id
Telp : (0561) 8181771

Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru"