Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Akte Kematian
  3. Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris
  4. Fotocopy KK seluruh Ahli Waris
  5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hubungan keluarga
  6. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000
  7. Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi yang tdk memiliki hubungan keluarga
  8. Fotocopy Surat Nikah Waris/Itsbaat Nikah
  9. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,-
  10. Fotocopy akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur
  11. Fotocopy putusan pengadilan/notaris tentang adopsi (jika ada)
  12. Lunas PBB Tahun berjalan
  13. Surat Kuasa ahli waris bermaterai Rp. 6000,-
  14. Catatan : 1. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  15. 2. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Wari
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Waris

80 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Kelurahan Banjar-Serasan Kecamatan Pontianak Timur
JL. Tanjung Harapan Banjar-Serasan
Kode Pos 78233
Telp. Pengaduan:
(0561) 571097
081257237789 (Norani,SH,ME)
email : banjarserasan@pontianakkota.go.id
SP4N-Lapor! :
Website: lapor.go.id
Telp : (0561) 8181771

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris "