Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Formulir isian permohonan akte kelahiran
  2. Kartu Keluarga (Fotocopy) atau KK Asli bagi anak yang belum tercantum dalam daftar KK
  3. Fotocopy Buku Nikah / Akte Perkawinan dari Orang Tua anak Ybs.
  4. Fotocopy Ijazah terakhir (bagi yang telah memiliki Ijazah)
  5. Fotocopy KTP dari Orang Tua Ybs.
  6. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Perkawinan bagi warga yang tidak memiliki Buku Nikah/Akte Perkawinan
  7. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Puskesmas, atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran bagi yg tidak memliki Surat Ket Lahir.
  8. SK Dinas untuk Kelahiran yang dilaporkan diatas 1 (satu) tahun

  1. WARGA MENDAFTARKAN FORMULIR DAN KELENGKAPAN BERKAS PEMOHONAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN PADA LOKET PENDAFTARAN.
  2. LOKET PELAYANAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS DAN MENCATATKAN DALAM BUKU LOKET PENDAFTARAN, KEMUDIAN DILANJUTKAN KE OPERATOR SIAK
  3. OPERATOR KOMPUTER SIAK MENGINPUT DAN MEMPROSES BERKAS/DATA WARGA PADA APLIKASI SIAK. KEMUDIAN DIAJUKAN KEPADA KASI. KELAHIRAN UNTUK DIVERIFIKASI SIAK SECARA ONLINE.
  4. KASI. KELAHIRAN MEMVERIFIKASI DATA WARGA YG TELAH DIINPUT DAN DIPROSES OLEH OPR. SIAK, DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN CETAK, JIKA TERDAPAT KESALAHAN AKAN DIKEMBALIKAN PD OPR. SIAK UNTUK DIPERBAIKI.
  5. KEPALA DINAS MENANDATANGANI BERKAS/DATA (REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN) SECARA ELEKTRONIK (TTE), UNTUK KEMUDIAN DI CETAK OLEH OPR. SIAK
  6. OPERATOR KOMPUTER SIAK MENCETAK REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN YG TELAH DIPROSES DAN DI TANDA TANGAN ELEKTRONIK, KEMUDIAN DIKEMBALIKAN PADA LOKET PENDAFTARAN.
  7. LOKET PELAYANAN MENGARAHKAN WARGA UNTUK MENANDATANGANI REGISTER AKTA, MENGARSIPKAN, DAN MENYERAHKAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN PADA WARGA
  8. WARGA MENERIMA DOKUMEN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

Dapat diselesaikan dalam tempo 1 (satu) hari, dengan asumsi keadaan normal tanpa kendala apapun

Gratis

AKTA KELAHIRAN

  • Nomor pengaduan Akta Kelahiran (HP.085241610661, email : rapiana1980@gmail.com)
  • Kotak Saran
  • Loket Pelayanan/Pengaduan
  • email : konawedisdukcapil@gmail.com
  • https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"