Standar Pelayanan Kansultasi Hukum

  1. 1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi
  2. 2. Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.

  1. 1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas;
  2. 2. Kepala Bagian Hukum memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian yang bersangkutan;
  3. 3. Kepala Subbagian memberikan disposisi/menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan data dan/atau informasi;
  4. 4. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan;
  5. 5. Dalam hal tertentu, Kepala Bagian Hukum atau Kepala Subbagian yang bersangkutan dapat langsung memberi layanan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan;
  6. 6. Penerima/Pengguna Layanan yang hadir mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Produk-produk peraturan atau kebijakan lain; 2. Data dan/atau informasi lain terkait bidang yang diperlukan.

hukum@tebingtinggikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store