Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. 1. Penerima/Pengguna Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor hadir langsung di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mengisi formulir Pendaftaran. 2. Penerima/Pengguna Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor membawa dan melengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. 3. permohonan tertulis serta menghadirkan kendaraan bermotor yang akan melakukan uji kendaraan bermotor.

  1. 1. Penerima/Pengguna Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor mengisi formulir permohonan serta melengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan 2. Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Tata usaha. 3. Kepala Tata Usaha memberikan disposisi/menugaskan Pegawai yang kompeten untuk memberikan layanan pengujian kendaraan bermotor. 4. Penerima/Pengguna Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor menerima Surat Tanda Setoran Retribusi (STS) untuk dibayarkan melalui BANK. 5. Setelah membayarkan Penerima/Pengguna Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor menyerahkan bukti pembayaran untuk diproses selanjutnya. 6. Penerima/Pengguna Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Menghadirkan kendaraan untuk dilakukan Uji. 7. Petugas Penguji yang ditunjuk melaksanakan tugas melakukan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan, baik Uji Mekanis dan Uji Non Mekanis. 8. Setelah dilakukan uji terhadap kendaraan dan dinyatakan lulus maka Penerima/Pengguna Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor berhak menerima bukti lulus uji kendaraan bermotor yang berlaku untuk 6 (enam) bulan kedepan. 9. Apabila Kendaraan tidak lulus pemeriksaan Pengujian Kendaraan Bermotor maka kendaraan harus diperbaiki atau dilengkapi kekurangan/kerusakan nya. Dan Penerima/Pengguna Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor dapat membawa kembali kendaraan untuk dilakukan uji ulang dalam waktu yang ditentukan. 10. Apabila Penerima/Pengguna Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor tidak melakukan uji ulang dalam waktu yang telah ditentukan maka Penerima/Pengguna Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor dianggap pemohon baru dan wajib membayar kembali retribusi. 11. Penerima/Pengguna Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor mengisi Survey Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan.

Jangka Waktu Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan dalam 1(satu) jam.

NO.

OBJEK RETRIBUSI

TARIF RETRIBUSI

1.

Mobil penumpang

70.000

 

Formulir pendaftaran

10.000

 

Biaya  uji

20.000

 

Buku uji / stuk

20.000

 

Tanda uji / plat uji

10.000

 

Pembuatan tanda samping

10.000

2.

Mobil Bus

80.000

 

Formulir pendaftaran

10.000

 

Biaya uji

30.000

 

Buku uji / stuk

20.000

 

Tanda uji / plat uji

10.000

 

Pembuatan tanda samping

10.000

3.

Mobil Barang

80.000

 

Formulir pendaftaran

10.000

 

Biaya  uji

30.000

 

Buku uji / stuk

20.000

 

Tanda uji / plat uji

10.000

 

Pembuatan tanda samping

10.000

4.

Kereta tempelan dan kereta gandengan

90.000

 

Formulir pendaftaran

10.000

 

Biaya uji

40.000

 

Buku uji / stuk

20.000

 

Tanda uji / plat uji

10.000

 

Pembuatan tanda samping

10.000

5.

Kendaraan bermotor roda 3 (Tiga) Becak Bermotor Pengangkut Orang

25.000

 

Formulir pendaftaran

5 000

 

Biaya uji

5.000

 

Buku uji / stuk

10.000

 

Tanda uji / plat uji

5.000

6.

Kendaraan bermotor roda 3 (Tiga) Becak Bermotor Pengangkut Barang

40.000

 

Formulir pendaftaran

5.000

 

Biaya uji

10.000

 

Buku uji / stuk

20.000

 

Tanda uji / plat uji

5.000

7.

Kendaraan Khusus

75.000

 

Formulir pendaftaran

5.000

 

Biaya uji

30.000

 

Buku uji / stuk

20.000

 

Tanda uji / plat uji

10.000

 

Pembuatan tanda samping

10.000

8

Pemeriksaan Kondisi Teknis

 

 

  • Mobil Penumpang

75.000

 

  • Mobil Barang

100.000

 

  • Sepeda Motor

50.0000

9

Uji Pertama Kali Kendaraan Baru

 

 

  • Mobil Penumpang

200.000

 

  • Mobil Bus

250.000

 

  • Mobil Barang

250.000

 

-   Mobil Barang Roda 6 (Enam) Keatas

350.000

 

  • Kereta Tempelan/Gandengan

300.000

10

Penambahan Teralis/Jerjak Besi dan Penutup Tenda

75.000

11

BBN Atau Mutasi

100.000

12

Pengantian Buku Uji Karena Hilang

200.000

13

Denda Keterlambatan Uji Setiap Bulan

10.000

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi;

2. Menyampaikan melalui kotak saran di Dinas Perhubungan.

3. Melalui Website Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store