Pengutipan Retribusi Terminal

  1. 1. Angkutan kota (Mopen), Angkutan Pedesaan (Angdes). 2. Lokasi pelayanan yang telah ditetapkan

  1. 1. Penerima / Pengguna Layanan masuk ruang terminal dan melintasi trayek angkutan kota 2. Petugas mengatur dan mengawasai angkutan kota 3. Proses Pemberian tanda retribusi berupa karcis kepada supir angkutan kota yang memasuki area terminal atauterminal pembantu 4. Penerima/ Pengguna Layanan membayar retribusi dan meninggalkan area terminal 5. Petugas Pengutip retribusi mengumpulkan setoran retribusidan menyerahkan kepada Ka UPTD Terminal, dan selanjutnya menyetorkan kepada Bendahara penerima di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi

Sesuai dengan kebutuhan Penerima/ Pengguna Layanan Terminal

  1. Angkutan Kota @ Rp. 1000,-
  2. Angkutan pedesaan @ Rp. 2000,-

Pengutipan Retribusi Terminal

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Dinas Perhubungan / UPTD. Terminal
  2. Menyampaikan secara tertulis melalui kotak saran di Dinas Perhubungan.
  3. Melalui Website Dinas Perhubungan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store