Pelayanan Fasilitas Prasarana dan Perlengkapan Jalan

  1. Permintaan dari masyarakat yang dilegalkan oleh Pemerintah baik pemerintah kelurahan/kecamatan/hasil musrembang.

  1. 1. Permintaan dari masyarakat yang dilegalkan oleh Pemerintah baik pemerintah kelurahan/kecamatan/hasil musrembang; 2. Kepala Dinas Perhubungan menugaskan Kepala Bidang yang bersangkutan untuk mengadakan perencanaan/pengajuan kebutuhan barang dan jasa; 3. Kepala Bidang melakukan verifikasi kebutuhan barang/jasa 4. Kepala bidang memberikan disposisi/menugaskan Kepala seksi/pegawai yang berkompeten untuk malaksanakan survey lapangan; 5. Kepala bidang mengajukan pembiayaan barang dan jasa; 6. Kepala bidang melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang dipihak ketigakan.

  1. Pengajuan pembiayaan barang dan jasa: 1 (satu) tahun sejak permintaan diterima

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dipihak ketigakan: 3 (tiga) bulan sejak pengajuan pembiayaan disetujui.

 

Sesuai Dana yang ditampung dalam anggaran

Pelayanan pengadaan dan Pemeliharaan prasarana jalan dan perlengkapan jalan wilayah Kota Tebing Tinggi.

1.

Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi;

2.

Menyampaikan melalui kotak saran di Dinas Perhubungan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store