|
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dipihak ketigakan: 3 (tiga) bulan sejak pengajuan pembiayaan disetujui. |
|
Sesuai Dana yang ditampung dalam anggaran
Pelayanan pengadaan dan Pemeliharaan prasarana jalan dan perlengkapan jalan wilayah Kota Tebing Tinggi.
1. |
Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi; |
2. |
Menyampaikan melalui kotak saran di Dinas Perhubungan. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePengelola barang milik daerah
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN
SEKRETARIS DINAS PERHUBUNGAN
KEPALA SEKSI BIMBINGAN KESELAMATAN
KEPALA BIDANG BINA ANGKUTAN