Izin Belajar dan Tugas Belajar

  1. Status PNS bukan CPNS;
  2. Masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir;
  3. Pendidikan yang ditempuh sesuai/relevan dengan pendidikan terakhir dan tersedia formasi pada SKPD/organisasi yang membutuhkan;

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Belajar/Tugas Belajar yang dilampiri surat pengantar dinas, penawaran dari Perguruan Tinggi penyelenggara;
  2. Petugas pelayanan menerima permohonan dan meneliti kelengkapannya, dan membuat konsep SK Bupati tentang Izin Belajar/Tugas Belajar;
  3. Mengajukan Konsep SK Bupati tentang Izin Belajar/Tugas Belajar kepada Bupati untuk ditandatangani;
  4. Menyerahkan SK Bupati tentang Izin Belajar/Tugas Belajar kepada pemohon

10 (sepuluh) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati tentang Izin Belajar dan Tugas Belajar

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKD Kab. Nias Utara Jl. Betlehem Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Belajar dan Tugas Belajar"