Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Surat Perintah Rawat dari DPJP
  2. Rekam Medis Rawat Inap
  3. SEP rawat inap (untuk peserta BPJS)

  1. Pendaftaran pasien dari IGD, PONEK atau Rawat Jalan ke bagian rawat inap di Medical record.
  2. Pasien dipindahkan ke rawat inap .
  3. Pasien mendapatkan pelayanan dirawat inap.
  4. Pasien menjalani pemeriksaan penunjang seperi radiologi dan laboratorium.
  5. Setelah mendapatkan perawatan jika diperbolehkan pulang, dianjurkan untuk dirujuk atau meninggal, maka melakukan pengurusan administrasi dibagian medical record.
  6. Pasien diperbolehkan pulang atau dibawa ke rumah sakit rujukan

Pasien dirawat dalam waktu 3-5 hari sesuai dengan kondisi pasien selama berada di rumah sakit

Pelayanan Rawat Inap buka 24 jam

  1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

 

Pelayanan Pasien Rawat Inap

  1. Kotak saran yang disediakan disetiap rawat inap
  2. Kotak survey kepuasan pelanggan disetiap rawat inap
  3. Aplikasi survey kepuasan pelanggan di depan apotek RSUD Lubuk Basung
  4. Website RSDU Lubuk Basung http://rsud.agamkab.go.id/id
  5. Telepon : (0752) 76017
  6. website pelayanan : sipp.menpan.go.id
  7. website Pengaduan : Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"