Pelayanan Rekaman Data Lalu Lintas Melalui CCTV

  1. Penerima/pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi; atau Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu. (informasi/data yang diminta dalam kewenangan Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi)

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan Surat Permohonan atau datang langsung ke Dinas Perhubungan dengan menunjukkan identitas; Kepala Dinas Perhubungan memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang yang bersangkutan; Kepala Bidang memberikan disposisi/menugaskan Kepala Seksi/pegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan informasi dan rekaman data cctv; Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas melakukan pengecekan rekaman data cctv yang diminta penerima/pengguna layanan; Pejabat/petugas menyimpan hasil rekaman data cctv yang diminta penerima/pengguna layanan; Pejabat/petugas menyerahkan hasil rekaman data cctv kepada penerima/pengguna layanan.

1.

Melalui surat permohonan: menerima jawaban 1(satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan;

2.

Datang Langsung: 1 (satu) jam sejak permintaan rekaman data cctv disampaikan.

 

Tidak dipungut biaya

Informasi yang dibutuhkan terkait rekaman/video cctv di persimpangan jalan.

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi;
  2. Menyampaikan melalui kotak saran di Dinas Perhubungan
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store