Pemakaian Bangunan Gedung Keperluan Instansi

  1. Pengguna/ Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis serta mencantumkan No. HP yang dapat dihubungi, ditujukan kepada Bagian Bagian Adm. Umum Dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi 1 Bulan sebelum tanggal pemakaian;
  2. Pengguna/ Pemohon hadir langsung ke Bagian Adm. Umum Dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi dengan membawa surat permohonan dan memberikan dan No. HP yang dapat dihubungi 1 Bulan sebelum tanggal pemakaian.

  1. Pengguna/ Pemohon menyampaikan surat permohonan;
  2. Kepala Bagian memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian yang bersangkutan;
  3. Kepala Subbagian menerbitkan Surat Izin Pemakaian Gedung;
  4. Kepala Subbagian menugaskan pegawai untuk mencatat di buku pemakaian gedung dan mempersiapkan gedung.

Pengguna/ Pemohon Menerima jawaban 1 (satu) minggu sejak Surat Permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan;

Rp. 500.000,-/hari

1.Gedung Hj. Sawiyah Nasution 2.Gedung Balai Pertemuan Kartini

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Bagian Adm. Umum Dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi;
  2. Menyampaikan melalui website Pemerintah Kota Tebing Tinggi di alamat tebingtinggikota.go.id;
  3. Menyampaikan melalui email bagian.umum.setdako.tt@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store