Ujian Penyesuaian Ijazah

  1. Berstatus PNS;
  2. Fotocopy SK Pangkat terakhir;
  3. Fotocopy ijazah & transkip nilai yang telah dilegalisir;
  4. Surat Ijin Belajar;
  5. Surat Keterangan kesesuaian ijazah dengan kualifikasi pendidikan&formasi yg ditandatangani oleh Kepala instansi masing-masing disertai dengan uraian tugas;
  6. Bagi PNS yang memperoleh ijazah sebelum diangkat CPNS maka syarat mengikuti ujian harus ada surat keterangan dari BKD adanya formasi bagi ijazah yg dimiliki
  7. Pas photo ukuran 3 x 4;
  8. Mengisi Biodata

  1. Pemohon mengajukan permohonan Ujian PI yang dilampiri persyaratan yang ditentukan;
  2. Petugas pelayanan menerima permohonan dan meneliti kelengkapannya;
  3. Entri data peserta Ujian Dinas lewat website BKD Kab. Nias Utara dan mengirim berkas kepada Panitia BKD Kab. Nias Utara;
  4. Panitia Provinsi menerbitkan Kartu Tes bagi yang memenuhi syarat, dan menyelenggarakan seleksi administrasi serta tes tertulis;
  5. Menyerahkan STTPL bagi yang lulus Ujian PI.

  1. Surat Edaran s.d Penyerahan Kartu Tes = 15 hari kerja
  2. Pengumuman Kelulusan s.d Penyerahan STTPL = 2 bulan

Tidak dipungut biaya

1. Permohonan diajukan kepada Kepala BKD 2. Berkas permohonan dibuat dalam rangkap 3

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKD Kab. Nias Utara Jl. Betlehem Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ujian Penyesuaian Ijazah"