Ujian Dinas

  1. Pangkat/ Gol. Ruang II/d TMT minimal 1 tahun;
  2. Pangkat/ Gol. Ruang III/d minimal 1 tahun dan menduduki jabatan Eselon III;
  3. Pas photo ukuran 3 x 4;
  4. Foto copy SK Pangkat terakhir
  5. Mengisi Bio Data.

  1. Pemohon mengajukan permohonan Ujian Dinas yang dilampiri persyaratan yang ditentukan;
  2. Petugas pelayanan menerima permohonan dan meneliti kelengkapannya;
  3. Entri data peserta Ujian Dinas lewat website BKD Kab. Nias Utara dan mengirim berkas kepada Panitia BKD Kab. Nias Utara;
  4. Panitia BKD Kab. Nias Utara menerbitkan Kartu Tes bagi yang memenuhi syarat dan menyelenggarakan seleksi administrasi serta tes tertulis;
  5. Menyerahkan STTPL bagi yang lulus Ujian Dinas

  1. Surat Edaran s.d Penyerahan Kartu Tes = 15 hari kerja
  2. Pengumuman Kelulusan s.d Penyerahan STTPL = 2 bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Edaran Bupati tentang Pelaksanaan Ujian Dinas

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKD Kab. Nias Utara Jl. Betlehem Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ujian Dinas"