Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan/LATSAR

  1. Permohonan diklat dari Kepala SKPD
  2. Surat penawaran dari Diklat dari Pusat, Provinsi atau instansi swasta yang berkompeten.

  1. Pemohon mengajukan permohonan diklat yang dilampiri surat penawaran dari Pusat, Provinsi atau instansi swasta yang berkompeten;
  2. Petugas pelayanan menerima permohonan dan meneliti kelengkapannya, dan membuat Konsep Surat Perintah Tugas;
  3. Pejabat yang membidangi pelayanan mengajukan Surat Perintah Tugas kepada Kepala BKD untuk mohon asman;
  4. Kepala BKD menandatangani SPT
  5. Menyerahkan SPT kepada pemohon

3 (tiga) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Tugas mengikuti Diklat

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKD Kab. Nias Utara Jl. Betlehem Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan/LATSAR"