Pengakuan Anak

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung atau Penetapan Pengadilan
  2. Surat Keterangan terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama
  3. Kutipan Akta Kelahiran anak
  4. KK Ayah dan Ibu
  5. KTP-EL
  6. Dokumen Pengadilan bagi ibu kandung orang tua

  1. Pemohon Membawa Persyaratan
  2. Pemohon Mengabil Nomor antrian
  3. Verifikasi Bahan Dokumen
  4. Pengentrian Dokumen yang diajukan
  5. Pencetakan dokumen yang diajukan
  6. Menyerahkan dokumen yang sudah selesai.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengakuan Anak

1.Telp. 0752-76501  Fax. 0752-76501

2.Email : capilagam@gmail.com

3.Kotak saran

4 Website :https://dukcapil.agamkab.go.id

5.SP4N-LPAOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengakuan Anak"