Penandatanganan turut mengetahui surat permohonan penyelesaian KK dan Blangko F1-01

  1. Surat Pengantar dari Datok Penghulu
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Akta Nikah
  4. Mengisi Blanko F101
  5. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua atau Surat Ket dr Datok
  6. Foto Copy Ijazah Bila Ada

  1. Pemohon membawa berkas dan melapor maksud tujuan kedatangan pada petugas informasi
  2. Petugas informasi mengarahkan pemohon ke loket pelayanan Non Perizinan
  3. Petugas loket non perizinan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, membuat resi dan kartu kendali.
  4. Diverifikasi dan divalidasi oleh Koordinator Pelayanan,
  5. Diverifikasi dan divalidasi oleh Kasi Tata Pemerintahan
  6. Diverifikasi dan divalidasi oleh Sekretaris Kecamatan
  7. Penandatanganan Rekomendasi oleh Camat
  8. Setelah ditandatangani oleh Camat diadministrasikan dan diserahkan kepada pemohon

Pengurusan Dokumen ini diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari setelah semua persyaratan dipenuhi oleh pemohon

Biaya Pelayanan Ini Gratis

Penandatanganan turut mengetahui surat permohonan penyelesaian KK dan Blangko F1-01

Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui:

1. Kotak saran

2. email : kotakualasimpang.kecamatan@gmail.com

3. website : kotakualasimpang.acehtamiangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan turut mengetahui surat permohonan penyelesaian KK dan Blangko F1-01 "