Layanan Informasi Publik - PPID

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik;
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Inlormasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa :
  4. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan
  5. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

Setiap Hari Kerja mulai Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Daerah, antara lain: semua informasi yang masuk daftar DIP (Daftar Informasi Publik) BKD Kabupaten Nias Utara

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKD Kab. Nias Utara Jl. Betlehem Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik - PPID"