Surat Izin Praktek Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis

  1. 1. Foto Copy KTP
  2. 2. Foto Copy STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI
  3. 3. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  4. 4. Rekomendasi dari organisasi Profesi sesuai dengan tempat praktiknya
  5. 5. Pass Foto ukuran 4x6 (Background merah sebanyak 2 lembar)
  6. 6. Persetujuan dari atasan langsung bagi dokter atau dokter gigi yang bekerja pada instansi atau fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi atau fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna tugas

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dilengkapi dengan persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon
  4. 4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya.
  5. 5. DPMPTSP mengirimkan berkas permohonan ke Dinas Kesehatan untuk diproses lebih lanjut.
  6. 6. Dinas Kesehatan menelaah dan mengkaji berkas permohonan beserta persyaratannya dan selanjutnya menerbitkan surat Izin atau Surat Penolakan Izin.
  7. 7. Dinas Kesehatan Mengirimkam kembali berkas permohonan dan Produk Surat Izin atau Surat Penolakan ke DPMPTSP.
  8. 8. DPMPTSP menyerahkan Surat Izin /Surat Penolakan Kepada Pemohon.

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis

  1. Dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
  2. Telp. (0293) 788249
  3. Fax (0293) 789549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis"