Penerbitan KTP-EL karena pindah datang

  1. surat keterangan pindah dari daerah asal
  2. fotocopy KK
  3. fotocopy surat nikah atau akte perkawinan bagi yang sudah nikah
  4. fotocopy akte kelahiran anak bagi yang sudah memiliki anak tapi belum wajib KTPel
  5. fotocopy akte cerai bagi yang berstatus cerai hidup

  1. pemohon membawa persyaratan dan menyerahkan berkas kepada petugas
  2. petugas verifikator berkas memverifikasi dan memvalidasi data dan persyaratan
  3. petugas pendaftaran mencatat pendaftaran / mencatat ke agenda pendaftaran
  4. petugas entry data & pencetak KTPel mengentri data ke aplikasi SIAK sesuai permohonan
  5. petugas entry data & pencetak KTPel melakukan pencetakan KTPel pemohon, untuk pemohon pindah datang yang belum rekam, dilakukan perekaman terlebih dahulu
  6. petugas supervisi dan pemberi cap pengesahan meneliti kebenaran KTPel yang telah dicetak
  7. KTPel diserahkan kepada pemohon

Jangka waktu proses  dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan KTP-EL maksimal 2 hari kerja

  1. Biaya retribusi Rp 0,-
  2. Denda Keterlambatan WNI< 30>
  3. Denda Keterlambatan WNI > 30 hari : Rp. 0,-
  4. Denda Keterlambatan WNA Rp. 0,-

KTP Elektronik (KTPel)

Melalui :

  1. Telp. (0271) 592 101, 593 178
  2. SMS /WA : 081 232 457 713
  3. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
  4. Twitter : @dukcapilskh
  5.  Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan KTP-EL karena pindah datang "