Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)

  1. 1. Fotokopi akte pendirian perusahaan bagi pemohon perusahaan.
  2. 2. Area Bangunan Gedung DPMPTSP telah diberi Pagar Permanen dan pintu gerbang
  3. 3. Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang akan dimohonkan izin Lokasi / IPPT/IPMT. apabila menggunakan C Desa melampirkan Peta Blok Desa
  4. 4. Gambar Denah ke arah lokasi yang dimohon. 2 rangkap

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dilengkapi dengan persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon, apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon, apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya.
  3. 3. DPMPTSP mengirimkan berkas permohonan ke DPUPR untuk mendapatkan rekomendasi.
  4. 4. DPMPTSP menerbitkan SK Persetujuan/SK Penolakan sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  5. 5. DPMPTSP menyerahkan Izin /Surat Penolakan Kepada Pemohon.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)

  1. Dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
  2. Telp. (0293) 788249
  3. Fax (0293) 789549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)"