Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK)

  1. 1. Surat permohonan yang di tujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang
  2. 2. Profil Lembaga Kursus
  3. 3. Foto Copy Akta Pendirian / Notaris (atas nama lembaga/LKP)
  4. 4. Bukti kepemilikan tempat kursus (Milik Sendiri/Sewa)
  5. 5. Struktur Organisasi Pengelola LKP
  6. 6. Daftar tenaga pengajar/penguji
  7. 7. Daftar Riwayat Hidup Pimpinan LKP
  8. 8. Daftar Riwayat Hidup Pengajar/Penguji
  9. 9. Foto Copy Ijasah Terahir Pimpinan LKP
  10. 10. Foto Copy Ijasah Terahir Pengajar/Penguji
  11. 11. Daftar Sarana dan Prasarana
  12. 12. Foto copy kurikulum / silabus / program pembelajaran
  13. 13. Tata tertib kursus
  14. 14. Pas Foto Pimpinan LKP ukuran 3X4 sebanyak 2 buah (berwarna)
  15. 15. Foto Copy KTP (Ketua, Sekertaris dan Bendahara)
  16. 16. Peta / Denah Lokasi LKP
  17. 17. Surat Keterangan Domisili

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dilengkapi dengan persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon
  4. 4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya.
  5. 5. DPMPTSP mengirimkan berkas permohonan ke Disdikbud untuk mendapatkan rekomendasi.
  6. 6. DPMPTSP menerbitkan SK Persetujuan/SK Penolakan sesuai rekomendasi dari Disdikbud
  7. 7. DPMPTSP menyerahkan Izin /Surat Penolakan Kepada Pemohon.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK)

  1. Dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
  2. Telp. (0293) 788249
  3. Fax (0293) 789549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK)"