Izin Pendirian PAUD (TK/KB/TPA/SPS)

  1. 1. Surat Permohonan : Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Magelang di Kota Mungkid
  2. 2. surat rekomendasi Kepala UPT Disdikbud Kecamatan
  3. 3. surat Izin Lingkungan ( dari RT / RW, Kepala Desa dan Camat )
  4. 4. surat pernyataan tidak keberatan dari PAUD terdekat
  5. 5. proposal : A. Pendahuluan B. Nama LembagaAlamat Lembaga C. Tujuan D. Visi Misi Lembaga E. Sasaran F. Penutup
  6. LAMPIRAN : 1. Profile Lembaga 2. Fc. Surat Ijin Operasional (Bila Perpanjangan Ijin Operasional) 3. Fc. SK Pendirian Lembaga 4. Fc. SK Kepala Sekolah 5. Fc. SK Guru 6. Daftar Guru (Rekap) 7. Daftar Murid (Rekap) 8. Daftar inventaris sarpras 9. Sumber dana operasional 10. Fc. Kurikulum Yg Sudah Disyahkan.

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dilengkapi dengan persyaratan.
  2. 2. DPMPTSP meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. 3. Apabila berkas permohonan telah lengkap dan benar diterima dengan diberikan tanda terima kepada pemohon
  4. 4. Apabila berkas permohonan belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan disertai catatan kekurangannya.
  5. 5. DPMPTSP mengirimkan berkas permohonan ke Disdikbud untuk mendapatkan rekomendasi.
  6. 6. DPMPTSP menerbitkan SK Persetujuan/SK Penolakan sesuai rekomendasi dari Disdikbud
  7. 7. DPMPTSP menyerahkan Izin /Surat Penolakan Kepada Pemohon.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian PAUD (TK/KB/TPA/SPS)

  1. Dpmptspkabupatenmagelang@gmail.com
  2. Telp. (0293) 788249
  3. Fax (0293) 789549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian PAUD (TK/KB/TPA/SPS)"