No. SK: 25 TAHUN 2022
10 Menit pemeriksaan oleh dokter |
10 Menit Pendaftaran di medical record |
1 jam pemriksaan penunjang seperti radiologi dan laboratorium |
10 Menit pengambilan obat di apotek |
10 menit pendaftaran di rawat inap jika pasien diharuskan menjalani rawat inap |
20 menit pengurusan administrasi dan persiapan rujukan jika pasien dianjurkan untuk dirujuk |
10 menit pengurusan administrasi jika pasien diperbolehkan pulang |
1 Jam Observasi |
2 jam pengurusan administrasi jika pasien meninggal |
Pelayanan IGD buka 24 jam
Pelayanan pasien gawat darurat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store