Pelayanan Instalasi Gawat Darurat dan Ponek

No. SK: 25 TAHUN 2022

  1. Kartu Jati Diri/KTP atau KK
  2. Kartu BPJS / Kartu Jaminan Asuransi pasien lainnya
  3. Kartu Berobat Pasien / MR (bagi pasien lama)
  4. Surat rujukan dari FKTP (jika rujukan)

  1. Pasien datang kepelayanan IGD RSUD Lubuk Basung
  2. Pasien datang kepelayanan IGD RSUD Lubuk Basung
  3. Pasien diperiksa oleh dokter dan perawat yang bertugas
  4. Melakukan pendaftaran di bagian Medical record (MR) untuk mendapatkan nomor MR
  5. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang seperti rontgen dan pemeriksaan laboratorium
  6. Pengambilan obat di Apotek RSUD Lubuk Basung sesuai dengan resep yang diberikan dokter
  7. Mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai dengan diagnosa penyakit 1. Mendapatkan perawatan diruangan rawat inap yang sesuai dengan penyakit pasien jika dianjurkan dirawat 2. Mendapatkan rujukan jika dianjurkan untuk dirujuk ke rumah sakit lain
  8. Menyelesaikan administrator di kasir

10 Menit pemeriksaan oleh dokter
10 Menit Pendaftaran di medical record
1 jam pemriksaan penunjang seperti radiologi dan laboratorium
10 Menit pengambilan obat di apotek
10 menit pendaftaran di rawat inap jika pasien diharuskan menjalani rawat inap
20 menit pengurusan administrasi dan persiapan rujukan jika pasien dianjurkan untuk dirujuk
10 menit pengurusan administrasi jika pasien diperbolehkan pulang
1 Jam Observasi
2 jam pengurusan administrasi jika pasien meninggal

Pelayanan IGD buka 24 jam

  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
  • Pasien JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

 

Pelayanan pasien gawat darurat

  1. Kotak saran yang disediakan di setiap sudut ruangan
  2. Kotak Survey Kepuasan Pelanggan di setiap sudut ruangan
  3. Aplikasi Survey Kepuasan Pelanggan di depan apotek RSUD Lubuk Basung
  4. Situs web RSUD Lubuk Basung http://rsud.agamkab.go.id/id/
  5. Telepon : (0752) 76017
  6. Penanganan Pengaduan : Lapor.go.id
  7. Website Pelayanan : sipp.menpan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat dan Ponek"