Izin Pengumpulan Sumbangan

  1. 1. Organisasi/Yayasan a. Scan akte pendirian/akte notaris (jenis penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus tercantum dalam maksud dan tujuan) b. Scan Anggaran Dasar/Rumah Tangga c. Scan daftar sarana dan prasarana untuk melaksanakan kegiatan baik administrasi maupun operasional d. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) e. Scan sasaran kerja, khususnya dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial f. Scan Susunan kepengurusan minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, anggota disertai alamat yang bersangkutan g. Scan program kegiatan, khususnya dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial h. Scan data Kegiatan yang dilaksanakan besar kemungkinan untuk dapat dikembangkan/ ditingkatkan i. Scan pernyataan dan bukti telah memiliki modal kerja baik berupa dana, benda tetap atau benda bergerak untuk menunjang pelaksanaan kegiatan UKS yang menjadi bidang kegiatannya j. Scan bukti Administrasi kegiatannya sudah ada k. Foto kegiatan, klien, kantor yayasan dan pengurus l. Scan buku instrumen data Orsos oleh petugas dari Instansi Sosial Kab/Kota dan diketahui oleh pejabat dari instansi sosial setempat m. Scan Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat dimana organisasi/yayasan pemohon berkedudukan n. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen *) Pengumpulan sumbangan dari masyarakat dilakukan melalui yayasan apabila pengumpulan sumbangan dilakukan secara berkesinambungan/terus menerus
  2. 2. Kepanitiaan a. Scan Mempunyai susunan pengurus kepanitiaan b. Scan Mempunyai alamat kepanitiaan dengan dilampiri SK Kepanitiaan yang ditanda tangani oleh pimpinannya c. Scan Mempunyai program kegiatan d. Scan Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat dimana pemohon berkedudukan e. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen *) Pengumpukan sumbangan dari masyarakat dapat dilakukan dengan membentuk kapanitiaan apabila : pengumpulan sumbangan dilakukan secara insidental (sewaktu – waktu)

  1. 1. Pemohon mengisi data Permohonan pada website DPMPTSP dan mengunggah dokumen persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF. 2. FO mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. a. Lengkap dan benar, berkas izin digital diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. 3. Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Nonusaha. 4. Kasi Perizinan Nonusaha mengecek permohonan yang sudah diverifikasi Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan dan meneruskan pada OPD Teknis. 5. OPD Teknis mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan. 6. Kasi Perizinan Nonusaha mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika diterima akan dilanjutkan pada BO; b. Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan. 7. BO memproses, mencetak dan memparaf konsep surat izin. 8. Kasi Perizinan Nonusaha dan Kabid Perizinan memverifikasi dan memberi paraf konsep surat izin. 9. Kepala DPMPTSP menandatangani surat izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi. 10. Loket Pengambilan melakukan registrasi Izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil. 11. Pemohon menerima izin dari Loket Pengambilan Izin.

11 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Sumbangan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

-          Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Jl. Panglima Sudirman No. 42  Kode Pos 66311

-          Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan

-          Telepon : (0355) 797156

-          Fax : (0355Facebook : SIGAP DPMPTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Sumbangan"