Penerbitan KTP-EL karena hilang atau rusak

  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KTP-EL yang rusak
  2. fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon membawa persyaratan dan menyerahkannya kepada petugas
  2. Petugas verifikator berkas memverifikasi dan memvakidasi berkas permohonan
  3. Petugas pendaftaran mencatat pendaftaran permohonan
  4. Petugas entry data & pencetak KTPel mengentri data di komputer ke dalam SIAK berbasis data KK pemohon
  5. Petugas entry data & pencetak KTPel mencetak KTPel
  6. Petugas supervisi dan pemberi cap pengesahan meneliti kebenaran KTPel yang telah dicetak
  7. KTPel diserahkan kepada pemohon

Jangka waktu proses  dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan KTP-EL maksimal 2 harikerja

  1. Biaya retribusi Rp 0,-
  2. Denda Keterlambatan WNI< 30>
  3. Denda Keterlambatan WNI > 30 hari : Rp. 0,-
  4. Denda Keterlambatan WNA Rp. 0,-

KTP Elektronik (KTPel)

Melalui :

  1. Telp. (0271) 592 101, 593 178
  2. SMS /WA : 081 232 457 713
  3. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
  4. Twitter : @dukcapilskh
  5. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-EL karena hilang atau rusak "