1. Memanggil nomor urut pasien kecuali pasien gawat darurat. 2. Identifikasi kebutuhan pasien. 3. Dilakukan anamnesa oleh paramedis. 4. Pemeriksaan vital sign (kecuali pasien tidak hadir). 5. Pemeriksaan fisik diagnostic. 6. Menentukan diagnose penyakit. 7. Menentukan rencana terapi. 8. Dilakukan rujukan internal apabila dignosa penyakit memerlukan penanganan secara inter profesi. 9. Dilakukan rujukan ekternal apabila diagnosa penyakit tidak bisa diselesaikan di PPK Tingkat I (Puskesmas). 10. Pemberian resep
Tidak dipungut biaya apabila pasien menggunakan kartu BPJS dengan faskes pertama di Puskesmas Depok II.
Namun apabila pasien umum dikenakan biaya sebagai berikut :
1. Rawat jalan umum : Rp. 23.000,00
2. Surat keterangan dokter : Rp. 23.000,00
3. Pemeriksaan buta warna : Rp. 17.000,00
4. Pemeriksaan calon pengantin wanita : Rp. 47.000,00
5. Pemeriksaan visus mata : Rp. 13.000,00
6. Pemeriksaan visum luar : Rp. 22.500,00
7. Pemeriksaan Sprirometri : Rp. 30.000,00
Pusat Kesehatan Masyarakat Depok II
Penanganan pengaduan didiskusikan bersama dalam rapat IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) Puskesmas.
Maka akan dicari solusi bersama untuk memperbaiki pengaduan dari pasien.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store