Pelayanan BP Umum

  1. Membawa kartu identitas / KTP dan kartu BPJS

  1. 1.      Memanggil nomor urut pasien kecuali pasien gawat darurat. 2.      Identifikasi kebutuhan pasien. 3.      Dilakukan anamnesa oleh paramedis. 4.      Pemeriksaan vital sign (kecuali pasien tidak hadir). 5.      Pemeriksaan fisik diagnostic. 6.      Menentukan diagnose penyakit. 7.      Menentukan rencana terapi. 8.      Dilakukan rujukan internal apabila dignosa penyakit memerlukan penanganan secara inter profesi. 9.      Dilakukan rujukan ekternal apabila diganosa penyakit tidak bisa diselesaikan di PPK Tingkat I (Puskesmas). 10. Pemberian resep

1.  Memanggil nomor urut pasien kecuali pasien gawat darurat. 2.  Identifikasi kebutuhan pasien. 3.  Dilakukan anamnesa oleh paramedis. 4.  Pemeriksaan vital sign (kecuali pasien tidak hadir). 5.  Pemeriksaan fisik diagnostic. 6.  Menentukan diagnose penyakit. 7.  Menentukan rencana terapi. 8.  Dilakukan rujukan internal apabila dignosa penyakit memerlukan penanganan secara inter profesi. 9.  Dilakukan rujukan ekternal apabila diagnosa penyakit tidak bisa diselesaikan di PPK Tingkat I (Puskesmas). 10. Pemberian resep 

Tidak dipungut biaya apabila pasien menggunakan kartu BPJS dengan faskes pertama di Puskesmas Depok II.

Namun apabila pasien umum dikenakan biaya sebagai berikut :

1. Rawat jalan umum : Rp. 23.000,00

2. Surat keterangan dokter : Rp. 23.000,00

3. Pemeriksaan buta warna : Rp. 17.000,00

4. Pemeriksaan calon pengantin wanita : Rp. 47.000,00

5. Pemeriksaan visus mata : Rp. 13.000,00

6. Pemeriksaan visum luar : Rp. 22.500,00

7. Pemeriksaan Sprirometri : Rp. 30.000,00

 

Pusat Kesehatan Masyarakat Depok II

Penanganan pengaduan didiskusikan bersama dalam rapat IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) Puskesmas.

Maka akan dicari solusi bersama untuk memperbaiki pengaduan dari pasien.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan BP Umum"