Penerbitan Surat Keterangan NJOP

  1. Fotocopy Identitas Wajib Pajak
  2. Surat Permohonan Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak Mengajukan Permohonan Surat Ketrangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kepada Badan Pendapatan Daerah.
  2. Petugas Menerima Permohonan,meneliti berkas permohan Surat Keterangan NJOP, mencetak Bukti Penerimaan Surat dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen.
  3. Tim Tekhnis akan meneliti dan mendisposisi permohanan Surat Keterangan NJOP
  4. Operator menerbitkan Surat Keterangan NJOP berdasarkan hasil disposisi dari Tim Tekhnis
  5. Kepala Badan/Pejabat yag diberi kuasa menyetujui dan menandatangani Surat Keterangan NJOP
  6. Petugas Menyerahkan Surat Keterangan NJOP kepada Wajib Pajak dengan tanda terima.
  7. Proses Selesai.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan NJOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan NJOP"