Izin Lingkungan

  1. IZIN LINGKUNGAN NONOSS: 1. Scan Formulir Permohonan Izin Lingkungan; 2. Scan Dokumen Lingkungan yang telah di rekomendasi oleh OPD teknis; dan 3. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.
  2. IZIN LINGKUNGAN MELALUI OSS: 1. Scan NIB; 2. Scan Dokumen Lingkungan yang telah di rekomendasi oleh OPD teknis; dan 3. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.

  1. IZIN LINGKUNGAN NONOSS: 1. Pemohon mengisi data Permohonan pada website DPMPTSP dan mengunggah dokumen persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF. 2. FO mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. a. Lengkap dan benar, berkas izin digital diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. 3. Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Nonusaha. 4. Kasi Perizinan Nonusaha mengecek permohonan yang sudah diverifikasi Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan dan meneruskan pada BO. 5. BO memproses, mencetak dan memparaf konsep surat izin. 6. Kasi Perizinan Nonusaha dan Kabid Perizinan memverifikasi dan memberi paraf konsep surat izin. 7. Kepala DPMPTSP menandatangani surat izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi. 8. Loket Pengambilan melakukan registrasi Izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil. 9. Pemohon menerima izin dari Loket Pengambilan Izin.
  2. IZIN LINGKUNGAN OSS: 1. Pemohon mengisi data permohonan izin pada aplikasi OSS. Jika sudah terbit NIB, dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pemenuhan komitmen pada website DPMPTSP dengan mengunggah persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF. 2. FO mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. a. Lengkap dan benar, pemenuhan komitmen diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Nonusaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. 3. Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Nonusaha. 4. Kasi Perizinan Nonusaha meneliti berkas digital permohonan pemenuhan komitmen dan melanjutkan pada BO. 5. BO mengunggah pemenuhan komitmen izin usaha pada webform aplikasi OSS selanjutnya izin diserahkan pada loket pengambilan izin. 6. Loket Pengambilan melakukan registrasi surat izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil. 7. Pemohon menerima Izin dari Loket Pengambilan Izin.

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Lingkungan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

-          Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Jl. Panglima Sudirman No. 42  Kode Pos 66311

-          Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan

-          Telepon : (0355) 797156

-          Fax : (0355Facebook : SIGAP DPMPTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan"