Pembuatan KTPel baru

No. SK: 470/19/2023

  1. berusia 17 tahun atau sudah kawin /pernah kawin
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Kutipan AktaNikah / Kutipan Akta Kawin / Kutipan Akta Perceraian bagipenduduk yang belum berusia 17 tahun

  1. Pemohon datang membawa persyaratan dan menyerahkannya kepada petugas
  2. Petugas verifikator berkas memverifikasi & memvalidasi berkas permohonan
  3. Petugas pendaftaran mencatat pendaftaran permohonan KTPel
  4. Petugas entry data dan pencetak KTPel mengentri data di komputer ke dalam SIAK berbasis data KK pemohon
  5. Petugas entry data dan pencetak KTPel melakukan pengambilan foto, sidik jari dan iris mata pemohon serta mencetak KTP-EL
  6. Petugas supervisi dan pemberi cap pengesahan meneliti Kebenaran KTP-EL yang telah dicetak
  7. Petugas Menyerahkan KTP-EL pemohon

Jangka waktu dalam proses maksimal 1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik (KTPel)

Melalui :

  1. Telp. (0271) 592 101, 593 178
  2. SMS /WA : 081 232 457 713
  3. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
  4. Twitter : @dukcapilskh
  5.  Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 9361 2965

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTPel baru"