Mutasi/Pemecahan/Penggabungan SPT PBB

  1. Fotocopy Identitas Diri Wajib Pajak
  2. Surat Permohonan Mutasi/Pemecahan/Penggabungan Obyek Pajak
  3. Mengisi Spop / Lspop
  4. Fotocopy SPPT PBB Tahun Terakhir
  5. Fotocopy Sertifikat/Akta jual beli/Surat tanah/Keterangan Dari Pejabat Setempat
  6. Keterangan Bebas Sengketa

  1. Wajib Pajak Mengajuakan Permohonan Mutasi/Pemecahan/Penggabungan Obyak pajak Melalui kantor Badan Pendapatan Daerah
  2. Petugas akan menerima permohonan Mutasi/Pemecahan/penggabungan Obyek Pajak,kemudian Meneliti Berkas wajib pajak,
  3. Operator akan Mencetak Bukti Penerimaan Suratdan Lembar pengawasan Arus Dokumen
  4. Tim Tehnis akan Meneliti,memverifikasi,mendisposisi Berkas /Obyak Pajak
  5. Petugas melakuakan Pemutakhiran data Grafis,Perekaman SPOP dan Pencetakan SPPT yang selanjutnya akan ditandatangani Oleh Kepala Badan/Pejabat Yang diberi kuasa.
  6. Petugas menyerahkan SPPT Terbaru Kepada wajib pajak Dengan Menggunakan Tanda Terima.
  7. Proses Selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Mutasi / Pemecahan Objek Pajak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi/Pemecahan/Penggabungan SPT PBB"