Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas Berobat (KIB) untuk pasien lama
  2. KTP/KK/SIM/Pasport
  3. Kartu JKN-KIS/BPJS
  4. Kartu Kontrol (Jika ada)
  5. Kartu Asuransi lainnya
  6. Surat Keterangan Laporan Kepolisian untuk kasus lalulintas
  7. surat Rujukan

  1. Pasien baru dan Pasien lama : mendaftar ke Rekam Medis Pendaftaran dengan menyebutkan klinik yang dituju
  2. Pasien mendapatkan nomor antrian klinik tersebut
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik yang dituju
  4. Pasien mendapat pelayanan asuhan medis dan keperawatan di klinik yang dituju
  5. Jika pasien mendapatkan form penunjang (laborat, rontgen, USG, CtScan dll) pasien diarahkan ke unit yang dituju
  6. Jika pasien mendapatkan resep, pasien menyerahkan trecer ke instalasi farmasi rawat jalan
  7. Instalasi Farmasi memberikan kwitansi obat untuk dibayarkan ke kasir rawat jalan (untuk pasien umum)
  8. Setelah mendapatkan obat, pasien boleh pulang
  9. Jika pasien harus dirujuk, maka diberikan surat rujukan

Waktu tunggu Pasien maksimal 60 menit sejak diterima oleh petugas Admisi/Rekam Medis hingga ditangani oleh dokter di Poliklinik

Berdasarkan Peraturan BPJS untuk Pasien JKN

Berdasarkan Peraturan Daerah untuk Pasien Umum

PELAYANAN POLI UMUM

  1. Email : rskonkep@gmail.com
  2. Facebook : RSUD Konawe Kepulauan
  3. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"