Penerbitan Surat Keterangan Laporan Keberadaan Organisasi Masyarakat

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Walikota Tebing Tinggi c/q Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tebing Tinggi;
  2. Fotokopi Akta Pendirian dan / atau AD ART Organisasi Masyarakat;
  3. Fotokopi Surat Keterangan Pengesahan Organisasi Masyarakat dari Kementerian Hukum dan HAM beserta lampirannya;
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Organisasi Masyarakat;
  5. Surat Keterangan Domisili Sekretariat / Kantor Organisasi Masyarakat dari Lurah / Camat / Pejabat Pemerintah setempat;
  6. Struktur Kepengurusan Organisasi Masyarakat;
  7. Mengisi formulir isian data Organisasi Masyarakat sesuai format yang diberikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tebing Tinggi; dan
  8. Menandatangani Surat Pernyataan sesuai format yang diberikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tebing Tinggi.

  1. Berkas persyaratan sebagaimana dimaksud diajukan kepada Walikota Tebing Tinggi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tebing Tinggi
  2. Walikota Tebing Tinggi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tebing Tinggi melakukan verifikasi berkas persyaratan
  3. Hasil verifikasi surat permohonan sebagaimana dimaksud berupa: Penerbitan Surat Keterangan Laporan Keberadaan Organisasi Masyarakat atau Penolakan Penerbitan Surat Keterangan Laporan Keberadaan Organisasi Masyarakat
  4. Pemberian Surat Keterangan Laporan Keberadaan Organisasi Masyarakat diberikan apabila memenuhi persyaratan. Penolakan Surat Keterangan Laporan Keberadaan Organisasi Masyarakat diberikan apabila tidak memenuhi persyaratan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Laporan Keberadaan Organisasi Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Laporan Keberadaan Organisasi Masyarakat"