Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP )

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Pas Foto 2x3 ( 3 lembar )
  5. 5. Fotocopy Akta Kelahiran ( Bagi yang baru pertama membuat perekaman data E-KTP)
  6. 6. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan E-KTP
  2. 2. Penyerahan Berkas dan Pengecekan Berkas oleh Petugas Pelayanan di Kelurahan
  3. 3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap , kemudian diproses sesuai surat pengantar dari RT/RW
  4. 4. Setelah Formulir Permohonan E-KTP selesai diproses , kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali permohonan tersebut.
  5. 5. Apabila Permohonan E-KTP tersebut sudah benar , lalu diregister oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  6. 6. Pelayanan Selesai

Apabila semua Persyaratan sudah lengkap 

Tidak dipungut biaya

Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP )

1. Kotak Saran

2. Web.lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP )"