Penyampaian SPPT PBB

  1. sppt pbb

  1. Petugas memilah SPPT PBB
  2. petugas membagikan SPPT ke kepling
  3. kepling menyampaikan (menyerahkan) kepada wajib pajak (WP)
  4. WP membayar pajak sesuai jumlah yang tercantum pada SPPT PBB ke Bank/Kantor BPK PAD

1 minggu

0 rupiah

STTS (Surat Tanda Terima Setoran)

Kantor Lurah Bulian (secara lisan)

Kotak Saran

email : kelurahanbulian1276@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian SPPT PBB"