Surat Keterangan pengganti Ijazah /STTB/SKHU/STL yang Hilang

  1. Surat lapor Kehilangan dari KEPOLISIAN ( Bagi yang usia kurang dari 17 Thn bisa diwakilkan )
  2. Disiarkan Kemedia Masa apabila hilang (surat dari Kepala Desa/Lurah apabila Karea Bencana Alam)
  3. Rapot Asli dan Foto Copy (Apabila Raport hilang maka dibuktikan dengan surat keterangan Laporan Kehilangan dari KEPOLISIAN)
  4. Foto Copy Ijazah yang Hilang
  5. Akte Kelahiran
  6. Membuat Permohonan kepada Kepala Sekolah Asal
  7. Apabila Sekolah Asal sudah tidak beroperasional/TUTUP maka permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas
  8. Materai Rp. 6.000 sebanyak 1 Lembar
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai 6.000
  10. Surat Penyataan 2 orang saksi (teman sekolah satu kelas satu angkatan/Lulusan) Bermaterai 6.000 dan Dilampiri ijasah dan KTP Rangkap 1
  11. Buku Induk Asli dan Foto Copy yang di legalisir dari Sekolah Asal rangkap 1 Lembar
  12. Surat Pengantar dari Sekolah Asal apabila masih beroperasi
  13. Foto Diri Terbaru Hitam Putih 3X4 sebanyak 2 lembar

  1. 1. Pemohon membawa berkas 2. Petugas memverifikasi dan memproses membuatkan Surat Keterangan pengganti Ijasah/STTB yang Hilang ke blanko yang sudah disediakan 3. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut ke Pemohon untuk dimintakan Legalisasi dari Kepala Sekolah Asal 4. Pemohon membawa Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang telah ditandatangani Kepala Sekolah Asal diberikan ke Petugas Untuk di mintakan legalitas ke Kepala Dinas 5. Petugas mengagendakan dan dikembalikan ke Pemohon 4. Setelah itu Pemohon kembali Ke Dinas Dengan membawa Blanko yang telah di Lega

Pemohon datang membawa berkas dan petugas membuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang hilang dengan blanko yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan kemudian kembali ke Pemohon untuk dimintakan legalisasi Kepala Sekolah Asal dan dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diproses mendapatkan legalisasi dari Kepala Dinas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB

Bidang Pembinaan PAUD dan Non Formal, Bidang Pembinaan SD dan Bidang Pembinaan SMP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan pengganti Ijazah /STTB/SKHU/STL yang Hilang"