Pemohon datang membawa berkas dan petugas membuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang hilang dengan blanko yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan kemudian kembali ke Pemohon untuk dimintakan legalisasi Kepala Sekolah Asal dan dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diproses mendapatkan legalisasi dari Kepala Dinas
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB
Bidang Pembinaan PAUD dan Non Formal, Bidang Pembinaan SD dan Bidang Pembinaan SMP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store