Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

  1. Fotocopy Identitas Diri/Perusahaan
  2. Surat Hasil Penjualan
  3. keterangan Fiskal Daerah
  4. Mwngisi Formulir pajak mineral Bukan Logam dan batuan

  1. costumer datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah dengan membawa Semua persyaratan yang Ditentukan
  2. Petugas menerima dan melakukan Pemeriksaan Kelengkapan berkas
  3. Operator mencetak Surat Ketetapan Pajak ( SKP )
  4. Tim Tehnis Menghitung Berdasarkanjenis dan banyaknya mineral bukan logam dan batuan
  5. Penanggung jawab mengisi Jumlah besaran pajak berdasarkan jenis dan banyaknya mineral buakan logam dan batuan,sekaligus menandatangani Surat Ketetapan Pajak daerah ( SKP )
  6. Costumer Melakukan Pembayaran/mentyetorkan Pajak Mineral bukan Logan dan Batuan sesuai SKP yang diterbitkan ke Kas Daerah Melalui bank yang di tunjuk Oleh Pemerintah
  7. Proses Selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pajak Mineral Bukan Logam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan"